Jelang pembukaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlangsung pada tahun ajaran baru nanti, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. Dan Teknologi mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan diri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Waktu Pelaksanaan
Pendaftaran 18 – 20 April 2022 (Pukul 08.00 – 24.00 WIB)
Analisis 21 April 2022 (Pukul 08.00 – 15.30 WIB)
Pengumuman 22 April 2022 (Pukul 08.00 – 15.30 WIB)
Daftar Ulang 23 April 2022
Jalur Pendaftaran
Zonasi (50%)
Afirmasi (minimal 15%)
Perpindahan Orang Tua (maksimak 5%)
Prestasi (maksimal 30%)
Syarat Pendaftaran
-
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
-
Peserta didik melakukan pendaftaran secara online melalui web PPDB http://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.go.id/
-
Calon peserta didik mencetak formulir pendaftaran dan meng-upload dokumen sebagai berikut
-
Formulir Pendaftaran Online
-
File Pas Foto 3 x 4
-
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
-
Kartu Keluarga Asli (minimal 1 tahun)
-
Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada)
-
Bukti berasal dari keluarga tidak mampu (jika mendaftar melalui jalur afirmasi)
-
Surat Pernyataan dari wali/orang tua peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, jika mendaftar melalui jalur afirmasi. (format dapat diunuh pada sistem)
Contact Person
Alif Zamroni : 085 6400 8008
Suryanto : 085 6005 14870
Astia : 085 7274 51610
Info lengkap di https://smpn1bawen.sch.id