Jam kerja Selama Masa Puasa

SURAT EDARAN

NOMOR : 965/004056/ 2021 TENTANG

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1442 HIJRIAH BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG

 

A. DASAR

    1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
    2. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 965/1063 tanggal 12 April 2021 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa

B.     KEBIJAKAN

  1. Memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Semarang tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, sebagai berikut :

a. Pimpinan Perangkat Daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/ atau di rumah/ tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

b. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut :

  • Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
    • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 – 15.00 WIB
    • Hari Jumat Pukul : 07.30 – 11.00 WIB
  • Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
    • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 – 14.00 WIB
    • Hari Jumat Pukul : 07. 30 – 11.00 WIB
    • Hari Sabtu Pukul : 07.30 – 11.30 WIB

c. . Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf (b) berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).

d. Pengaturan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelayanan diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5

e. Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pimpinan Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerahnya masing-masing.

f. Pimpinan Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah kepada Bupati Semarang cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang setiap seminggu sekali.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

An. BUPATI SEMARANG

Pj. SEKRETARIS DAERAH

 

Tembusan, disampaikan kepada Yth.:

  1. Bupati Semarang;
  2. Wakil Bupati Semarang;